PTUN Kabulkan Gugatan Keterbukaan Informasi, Pemkab Way Kanan Wajib Buka Dokumen Anggaran

PTUN Kabulkan Gugatan Keterbukaan Informasi, Pemkab Way Kanan Wajib Buka Dokumen Anggaran

Bandar Lampung – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi tamparan keras bagi pihak yang selama ini dinilai tertutup terhadap informasi publik. Dalam amar putusan yang beredar, majelis hakim mengabulkan sebagian keberatan Pemohon dan membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Putusan tersebut sekaligus mewajibkan pihak Termohon Keberatan untuk memberikan sejumlah dokumen penting terkait penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Dokumen yang wajib dibuka meliputi:

(1) Rencana Kerja Anggaran (RKA);

(2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

(3) DIPA Petikan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan;

(4) Dokumen laporan pertanggungjawaban dana APBD/APBN tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024;

(5) Laporan inventaris aset Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi keterbukaan informasi publik serta menjadi sinyal kuat bahwa penggunaan uang negara tidak boleh ditutup-tutupi dari masyarakat.

Ketua umum Yudi Hutriwinata SH.CLTP dan wakil ketua Risman C.PLA  DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) menilai, keputusan PTUN tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa setiap badan publik wajib transparan dan patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi soal hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Putusan PTUN ini menjadi bukti bahwa transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar nya saat menyampaikan kepada tim jurnalis Maestro Indonesia (JMI)

Publik kini menanti langkah nyata dari pihak terkait untuk segera menjalankan putusan tersebut tanpa alasan dan tanpa penundaan. Sebab, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Jika putusan ini benar-benar dijalankan, maka masyarakat Way Kanan akan dapat melihat secara langsung aliran penggunaan anggaran daerah selama tiga tahun terakhir, termasuk pertanggungjawaban serta inventaris aset yang selama ini menjadi perhatian publik.

Tim Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)

Post Comment