Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap, Andi Aziz C.PLA: Hukum Harus Tegak, Tak Ada Ruang Bagi Mafia!
WAY KANAN – Isu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, kini menjadi sorotan luas, tak hanya di tingkat daerah namun juga menarik perhatian kalangan organisasi profesi. Menanggapi maraknya praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik ini, Wakil Ketua Umum DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Way Kanan, Andi Aziz C.PLA, akhirnya angkat bicara dan memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum yang telah bertindak cepat mengungkap kasus tersebut.
Dalam pandangan Andi Aziz C.PLA, rangkaian tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pakuan Ratu hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Polres Way Kanan, merupakan bukti nyata adanya komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan hukum. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini terbukti merugikan keuangan negara sekaligus mencekal hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan pasokan energi tersebut.
“BBM subsidi pada hakikatnya adalah hak konstitusional masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan dan keterjangkauan harga. Apabila fasilitas publik ini disalahgunakan hanya demi meraup keuntungan pribadi sepihak, maka hal itu sangat merugikan rakyat kecil dan juga mengurangi aset negara. Kami dari JMI memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas respons cepat dan ketegasan yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini hingga ke tahap proses hukum,” tegas Andi Aziz C.PLA dalam keterangannya.
Lebih jauh ia menegaskan, praktik penimbunan, pengeceran, maupun perdagangan ilegal terhadap BBM subsidi tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi serius yang dampaknya langsung terasa pada stabilitas distribusi energi nasional, khususnya bagi warga yang menggantungkan hidup pada harga bahan bakar yang terjangkau.
Sebagaimana diketahui dalam kasus yang terungkap tersebut, seorang pria berinisial H berhasil diamankan karena diduga kuat tertangkap tangan menyimpan stok BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar, yakni sekitar 25 jerigen dengan taksiran volume mencapai 825 hingga 850 liter. BBM tersebut diduga akan diperdagangkan kembali dengan harga jauh di atas ketentuan resmi yang berlaku, demi mengeruk keuntungan berlipat ganda secara tidak sah.
Di kesempatan terpisah, Risman – yang turut memberikan pandangan terkait kasus ini – menegaskan bahwa perilaku oknum seperti itu sama sekali tidak boleh dibiarkan tumbuh subur, apalagi di tengah kondisi masyarakat yang masih kerap kesulitan dan harus antre panjang demi mendapatkan jatah BBM subsidi secara wajar.
“Sangat ironis dan menyakitkan melihat kenyataan di lapangan. Di satu sisi masyarakat harus berjuang antre demi mendapatkan haknya, namun di sisi lain ada oknum yang justru memanfaatkan subsidi negara untuk dijadikan lahan bisnis ilegal. Praktik inilah yang harus diputus dan ditindak tegas agar timbul efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat sama,” ujar Risman.
Menanggapi isu yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang tebusan dalam proses penanganan perkara ini, Risman meminta seluruh elemen masyarakat dan publik untuk tetap berhati-hati dan tidak terprovokasi serta menggiring opini tanpa dasar bukti yang sah dan jelas. Ia menekankan bahwa setiap tahapan proses hukum harus dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum dan berjalan secara transparan.
“Prinsipnya sederhana: apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat, maka ia harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Namun sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kebenaran, jangan sampai hal itu berkembang menjadi fitnah yang justru merusak citra besar penegak hukum yang sedang bekerja keras memberantas berbagai bentuk kejahatan,” tambahnya untuk meluruskan persepsi publik.
Pihaknya juga berharap ke depannya sistem pengawasan terhadap alur distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Way Kanan dapat semakin diperketat dan diperluas jangkauannya, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Menurutnya, sinergitas yang kokoh antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama agar subsidi yang diberikan negara benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti beserta berkas perkara lengkap telah resmi dilimpahkan ke Polres Way Kanan untuk diproses ke tahap penyidikan dan penuntutan lebih lanjut. Pelaku tindak pidana terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal mencapai enam tahun penjara.
“Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi mafia atau penimbun BBM subsidi beroperasi di wilayah Way Kanan. Kami berharap Pemerintah Daerah dan Kapolres senantiasa bersinergi menindak tegas siapa saja yang terbukti menyalahgunakan subsidi ini. Hukum harus tegak lurus ditegakkan demi melindungi hak-hak masyarakat luas,” tutup pernyataan tegas Wakil Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia tersebut.














Post Comment