Utang Piutang Berujung Pidana, PH Terdakwa Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Sidang Perdana Perkara 384/Pid.B/2026/PN Tjk
Bandar Lampung – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan dengan nomor register 384/Pid.B/2026/PN Tjk digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/05/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menilai perkara yang menyeret kliennya sejatinya merupakan persoalan utang piutang bisnis yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Suttan Perwira & Partners menyampaikan bahwa hubungan antara pelapor dan terdakwa telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2019 hingga 2025 tanpa adanya persoalan hukum yang berarti. Menurut PH, pelapor diketahui bekerja sebagai penyalur atau “tributor” di PT Maju Bersama Permata.
“Fakta hubungan antara pelapor dan terdakwa ini adalah hubungan kerja sama dan utang piutang. Persoalan ini sudah berjalan sejak 2019 sampai 2025 dan selama itu tidak pernah ada masalah. Namun tiba-tiba terdakwa dilaporkan secara pidana,” ujar PH terdakwa usai sidang.
Pihak terdakwa menegaskan akan membuka seluruh fakta persidangan, termasuk aliran transaksi, bentuk kerja sama, serta komunikasi kedua belah pihak yang dinilai menunjukkan adanya hubungan bisnis, bukan niat jahat sebagaimana unsur pidana penggelapan.
PH juga menilai perkara tersebut seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Sebab, inti persoalan disebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran dan kerja sama usaha yang belum terselesaikan.
“Kalau hubungan hukumnya utang piutang atau kerja sama bisnis, maka mekanisme penyelesaiannya adalah perdata. Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat tekanan,” tegasnya.
Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada agenda sidang berikutnya.
Perkara ini pun menjadi perhatian karena dinilai menyangkut batas tipis antara wanprestasi bisnis dan dugaan tindak pidana penggelapan. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai konstruksi hukum dalam perkara tersebut pada persidangan lanjutan nanti.














Post Comment