BBM Subsidi Disalahgunakan: Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Angkat Bicara, Apresiasi Ketegasan Polres Way Kanan
Way Kanan — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Pakuan Ratu kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Risman C.PLA, angkat bicara dan memberikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap praktik ilegal tersebut.
Menurut Risma, tindakan aparat dari Polsek Pakuan Ratu hingga pelimpahan perkara ke Polres Way Kanan menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan demi keuntungan pribadi, tentu ini sangat merugikan rakyat kecil dan negara. Kami mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani perkara ini,” tegas Risman.
Ia menilai praktik penimbunan maupun perdagangan ilegal BBM subsidi bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap stabilitas distribusi energi masyarakat.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial H diduga tertangkap tangan menyimpan sekitar 25 jerigen berisi Pertalite dengan jumlah mencapai sekitar 825 hingga 850 liter. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan resmi untuk meraup keuntungan pribadi.
Risman menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah kondisi masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan BBM subsidi secara normal.
“Ketika masyarakat antre BBM, justru ada oknum yang diduga memanfaatkan subsidi untuk bisnis ilegal. Ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera,” ujarnya.
Terkait isu yang beredar soal dugaan permintaan uang tebusan dalam penanganan perkara tersebut, Risma meminta publik tidak menggiring opini tanpa bukti yang jelas. Ia menegaskan seluruh proses harus dibuktikan secara hukum dan dilakukan secara transparan.
“Kalau memang ada pelanggaran oleh oknum aparat, harus ditindak tegas. Namun jika tuduhan itu tidak terbukti, jangan sampai menjadi fitnah yang merusak citra penegak hukum yang sedang bekerja memberantas kejahatan,” tambahnya.
Ia juga berharap pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Way Kanan semakin diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga subsidi tetap tepat sasaran.
Saat ini barang bukti beserta berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Jangan ada ruang bagi mafia BBM subsidi di Way Kanan. pemerintah kapolres untuk ikut menangkap bagi pengesub BBM,Hukum harus ditegakkan demi melindungi hak masyarakat,” tutup Risman.














Post Comment