Home / Berita / Vadel Badjideh Diperiksa soal Anak Nikita Mirzani, Ini yang Didalami Polisi

Vadel Badjideh Diperiksa soal Anak Nikita Mirzani, Ini yang Didalami Polisi


Jakarta

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh terkait laporan Nikita Mirzani. Dalam pemeriksaan ini, polisi akan mendalami sejumlah hal terkait laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh.

“(Materi pemeriksaan) ya yang pasti terkait dari laporan NM ya. Dari LM, itu putrinya, kemudian kasus yang dilaporkan berhubungan dengan UU yang jelas ya, dari (undang-undang) kesehatan , perlindungan anak dan KUHP, itu pasti yang didalami penyidik,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Ada sekitar 20 pertanyaan yang disiapkan oleh penyidik dalam pemeriksaan Vadel Badjideh. Tidak menutup kemungkinan, pertanyaan akan terus bertambah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pasti, pasti, dari penyidik sudah menyiapkan. Nanti kita update,” imbuhnya.

Hingga malam ini, Vadel Badjideh masih diperiksa di polisi. Vadel sendiri tiba di Polres Metro Jaksel sekitar pukul 14.25 WIB.

“Hari ini masih tahap memintai keterangan, untuk memperjelas kasus yang dilaporkan oleh NM. Yang jelas pertanyaan-pertanyaan sudah disiapkan. Tunggu saja pasti selesai nanti (pemeriksaan), nanti di-update kembali,” jelas Nurma.

Lebih lanjut, Nurma menyampaikan kondisi vadel saat ini masih terus menjalani pemeriksaan. Ini adalah pemeriksaan perdana Vadel sebagai terlapor setelah sebelumnya absen.

“Ya untuk sementara masih di mintai keterangan oleh penyidik. Sehat, sehat,” tutupnya.

Laporan Nikita Mirzani

Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM, korban LMM, terlapor VAB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, menurut Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” katanya.

(mea/imk)

Source link

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *