Tangerang –
Misteri penyebab kematian pasutri lansia BK (70) dan RB (60) di Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban RB dibunuh suami, lalu suami, BK bunuh diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami, BK terhadap RB.
“Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zain mengatakan BK diduga melanggar pasal 44 UU KDRT. Namun, karena dalam hal ini BK meninggal dunia, sehingga proses penyidikan kasus KDRT dinyatakan tidak dilanjutkan.
“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,” imbuh Zain.
BK dan RB ditemukan tewas ‘berduaan’ di dalam rumahnya di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditemukan tewas dengan luka tusuk, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Polres Metro Tangerang Kota menerapkan metode scientific crime investigation (SCI) dalam penyelidikan kasus ini, dengan berkolaborasi dan kerja sama secara multi disiplin ilmu profesi, dengan melibatkan Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli kedokteran forensik, dan ahli psikologi forensik.
Luka Tusukan
Zain mengungkapkan, penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam dengan ditemukan berupa 2 bilah pisau dapur di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Sementara itu, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, bahwa korban perempuan ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban laki-laki ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
“Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad BK (suami). Untuk korban perempuan mengalami sebanyak 42 luka tusukan terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka tusukan terbuka di bagian perut,” jelasnya.
Buku ‘Wasiat’
Sebelumnya, polisi mengungkap sejumlah temuan dari hasil olah TKP. Salah satunya ada buku berisi wasiat.
“Ada kata-kata apabila dia meninggal, nanti warisannya yang bisa diambil oleh keluarganya adalah ini, ini, ini. Kemudian juga dia berpesan masih mempunyai utang yang harus dibayar,” ungkap Zain sebelumnya.
Dalam buku ‘wasiat’ itu korban juga berpesan agar jenazahnya dikremasi. Buku catatan itu juga mengungkap adanya permasalahan suami istri tersebut.
“Kemudian, (isi wasiat) kalau misalkan bila korban meninggal, agar nanti jenazahnya dikremasi dan abunya dibuang ke laut. Kemudian masalah ini adalah masalah suami istri,” tuturnya.
Sementara itu, Kompol David Kanitero menambahkan bahwa buku ‘wasiat’ itu diduga ditulis oleh suami.
“Diduga yang menulis korban laki-laki, saat ini masih kita dalami untuk kebenaran tulisan dan isinya,” David menambahkan.
(mei/zap)