WFH Tiap Jumat di OKU Resmi Berlaku, Pelayanan Publik Jangan Sampai Jadi Korban

WFH Tiap Jumat di OKU Resmi Berlaku, Pelayanan Publik Jangan Sampai Jadi Korban

Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Nomor: 800.1.5/233/XLII/II/2026 tertanggal 1 April 2026, sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.

Langkah yang diteken langsung Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi nasional dan modernisasi sistem kerja birokrasi. Namun di balik jargon “fleksibilitas kerja”, publik kini menanti satu hal krusial: jangan sampai pelayanan masyarakat justru ikut “WFH”.

Pemkab OKU menegaskan, skema kerja fleksibel bukan alasan turunnya kinerja. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur komposisi pegawai antara WFH dan Work From Office (WFO) secara proporsional. Artinya, layanan publik wajib tetap berjalan normal, tanpa celah.

“WFH bukan berarti santai. ASN tetap harus produktif dan pelayanan harus maksimal,” tegas Teddy.

Untuk menopang kebijakan ini, digitalisasi dipaksa jadi tulang punggung. Mulai dari e-Kinerja BKN, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digenjot agar pengawasan kinerja ASN tetap ketat dan terukur. Tanpa digitalisasi yang kuat, WFH berpotensi jadi celah lemahnya kontrol.

Tak berhenti di situ, Pemkab OKU juga memangkas aktivitas yang dinilai membebani anggaran. Perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Rapat-rapat pun diarahkan beralih ke sistem daring atau hybrid—langkah yang dinilai realistis di tengah tuntutan efisiensi.

Namun kebijakan ini tetap menyisakan pengecualian. Sejumlah posisi vital dipastikan tidak ikut WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah/kepala desa, hingga layanan darurat seperti BPBD, Damkar, PSC 119, dan fasilitas kesehatan. Mereka tetap siaga penuh, tanpa kompromi.

Di sisi lain, aspek disiplin juga jadi sorotan. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan keamanan kantor sebelum pulang—mulai dari mematikan perangkat elektronik hingga menjaga kondisi ruangan tetap aman. Hal sederhana, tapi kerap jadi celah kelalaian.

Kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala. Pertanyaannya kini bukan sekadar soal efisiensi, tapi sejauh mana Pemkab OKU mampu memastikan reformasi kerja ini benar-benar meningkatkan kinerja, bukan justru menurunkan kualitas pelayanan publik.

Jika pengawasan lemah, WFH bisa jadi solusi semu. Tapi jika dijalankan disiplin dan berbasis digital yang kuat, ini bisa menjadi langkah maju menuju birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan efisien.

TIM Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)

Post Comment