Tak Kuasa Bendung Antibiotik Ilegal

Tak Kuasa Bendung Antibiotik Ilegal

Pemerintah Tak Kuasa Menertibkan

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Deputi 1 BPOM Rita Endang tak membantah pihaknya kesulitan mendisiplinkan Pasar Pramuka dan fasilitas kefarmasian lainnya.

“Nah, oleh karena itulah, memang dalam rangka untuk mengawal ini, sekali lagi, ini bukan hanya tugas dari kementerian atau lembaga Badan POM. Ya tentu ini harus menjadi tugas bersama secara besar,” kata Rita kepada detikX.

Baginya, pemerintah daerah juga turut bertanggung jawab atas banyaknya antibiotik yang diperdagangkan secara ilegal. Hal itu karena izin operasi apotek dipegang oleh dinas kesehatan kota/kabupaten. Dengan itu, jika terjadi pelanggaran aturan, merekalah yang berwenang memberikan sanksi dan pencabutan izin terhadap apotek. 

BPOM mengklaim banyak apotek yang dikenai sanksi tetapi tetap dibiarkan beroperasi oleh dinas kesehatan setempat. Padahal, tiap sanksi diberikan, BPOM selalu mengirim surat pemberitahuan kepada pemda setempat. 

“Kalau Badan POM memberikan teguran berupa penghentian sementara kegiatan, ya ditutup dulu apoteknya supaya punya efek jera. Dinas kesehatan ya yang memiliki izin, ya kemudian juga memiliki satu kewenangan untuk membina SDM-nya. Apotek-apotek itu kan SDM-nya dibina oleh dinas kesehatan dan dibina oleh Kementerian Kesehatan sarana pelayanannya,” ungkap Rita.

Selain apotek dan toko fisik, BPOM melihat banyak antibiotik diperdagangkan tanpa resep di platform daring. Upaya untuk menertibkannya diakui juga tak kalah sulit. Sebenarnya BPOM juga telah menerbitkan aturan terkait peredaran antimikroba atau antibiotik secara daring. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020. Di sana diatur pembelian antibiotik secara daring harus melalui penyelenggara sarana elektronik farmasi (PSEF) yang terdaftar. Distribusi obat dalam PSEF diawasi serta dilaporkan ke Kemenkes dan BPOM.

Sementara itu, sepanjang 2020-2024 ini, BPOM telah melakukan kunjungan ke kurang lebih 10 ribu sarana kefarmasian. Dari jumlah itu, ditemukan lebih dari 70 persen masih menjual antimikroba atau antibiotik tanpa resep. Walaupun demikian, BPOM mengklaim terus berusaha memperkecil temuan angka tersebut.

Source link

Post Comment