Home / Berita / Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

Jakarta

Perekaman e-KTP merupakan proses pembuatan identitas penduduk bagi warga negara Indonesia (WNI). Proses perekaman KTP elektronik atau e-KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat.

Lalu, apa saja syarat perekaman e-KTP? Berikut informasinya.

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan dokumen berisi identitas resmi sebagai warga negara. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut syarat perekaman e-KTP bagi WNI yang sudah berusia 17 tahun.

  • Kartu keluarga (KK) asli
  • Kartu keluarga (KK) fotokopi.

Tahapan Perekaman e-KTP

Proses perekaman e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis. Berikut hal-hal yang harus dilakukan untuk perekaman e-KTP.

  • Datangi kantor Dukcapil setempat sambil membawa dokumen persyaratan
  • Sampaikan kepada petugas, ingin melakukan perekaman e-KTP
  • Setelah itu, ikuti prosedur yang berlaku
  • Setelah perekaman dan verifikasi data selesai, e-KTP Anda akan dicetak dalam waktu singkat dan tergantung hasil uji penunggalan di data center pusat
  • Jika Anda sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima e-KTP, silakan datang ke kantor Dukcapil tempat Anda melakukan perekaman untuk pengecekan status dan pencetakan e-KTP Anda.

Cara Mencetak e-KTP secara Mandiri

Masyarakat dapat mencetak sendiri e-KTP lewat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ADM ini digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK hingga akta kelahiran.

Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut cara mencetak e-KTP di mesin ADM.

  • Datangi kantor Dukcapil yang ada di kota Anda. Ajukan permohonan untuk membuat dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK, atau akta kelahiran
  • Lalu, Anda akan dimintai nomor ponsel yang berguna untuk proses pencetakan dokumen
  • Kemudian, Anda akan mendapatkan nomor PIN yang dikirim melalui SMS ke nomor ponsel. Tiap pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak dokumen masing-masing satu
  • Ada QR Code juga yang akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan ke Dukcapil. QR Code ini berfungsi sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN
  • Berikutnya, pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan
  • Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin
  • Ada tiga pilihan yang bisa Anda pilih, yaitu menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut
  • Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah ‘Silakan Cetak’
  • Ada metode PIN atau QR Code, pilih yang diinginkan
  • Tunggu beberapa saat hingga fisik dokumen yang Anda inginkan keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.

(kny/imk)

Source link

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *