Bandar lampung –DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung telah mengajukan sengketa informasi non litigasi atas PPID SMPN 1 Katibung Lampung Selatan dan telah mulai sidang pemeriksaan awal di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Rabu, 08 April 2025.
Sidang yang di hadiri oleh DPP JMI dan PPID SMP Negeri 1 Katibung dengan di wakili oleh kuasa hukum nya.
Dalam penyampaian nya Adi suratman selaku ketua DPD JMI Propinsi Lampung mengatakan bahwa gugatan yang di layangkan dalam rangka penerapan UU keterbukaan informasi.
“Kami memasukkan gugatan atas sengketa informasi kepada Komisi informasi terkait dengan penggunaan Dana BOS yang ada di SMPN 1 Katibung itu mengacu kepada undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik yang mana mengatur tentang informasi yang dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan”, Ujar Adi.
“Tujuan kami melakukan gugatan ininagar supaya keterbukaan informasi publik benar-benar nyata bukan hanya sebatas aturan tanpa ada realisasi di lapangan dan kami sangat meyakini bahwa majelis komisioner akan mengedepankan tujuan dari penyelesaian sengketa non litigasi yang ada di komisi informasi sesuai dengan aturan yang berlaku” tutup nya.
(TIM JMI)