Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Gapura Suci, Pengakuan “Hanya Menumpang” Jadi Sorotan
Muara Bungo – Fakta mencengangkan mencuat dalam pemeriksaan setempat (sidang lapangan) sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri Muara Bungo di Desa Gapura Suci, Kecamatan Pelepat, Jumat (17/4/2026).
Majelis hakim yang turun langsung ke lokasi menemukan indikasi kuat adanya ketidakjelasan status penguasaan lahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari perkara yang diajukan oleh kuasa hukum Yudi Hutriwinata, S.H., mewakili penggugat M. Yuri, terhadap pihak tergugat.
Di hadapan majelis hakim, pihak yang saat ini menempati objek sengketa justru memberikan pernyataan yang mengejutkan.
“Maaf pak, kami hanya menumpang,” ungkap parah pihak-pihak tergugat saat ditanya terkait dasar penguasaan lahan,sesuai dengan pernyataan saat pertama kali panggilan dalam gugatan.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian serius dalam proses pemeriksaan, karena berpotensi menguatkan dugaan bahwa penguasaan tanah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Majelis hakim pun terlihat mencermati setiap keterangan dan mencocokkannya dengan dokumen yang diajukan dalam persidangan.
Selain meninjau langsung batas-batas lahan, hakim juga memastikan kesesuaian antara bukti administrasi dengan kondisi riil di lapangan—langkah krusial yang dapat menentukan arah putusan nantinya.
Meski muncul fakta yang cukup sensitif, proses sidang lapangan berlangsung tertib dan kondusif. Kedua belah pihak tetap mengikuti jalannya pemeriksaan tanpa gesekan terbuka.
Pengamanan ketat dilakukan oleh Kapolsek Pelepat bersama jajaran guna mengantisipasi potensi konflik di lokasi. Kehadiran aparat memastikan situasi tetap terkendali selama proses berlangsung.
Sidang lapangan ini diperkirakan akan menjadi titik penting dalam pembuktian perkara. Publik kini menanti, apakah fakta di lapangan akan berbanding lurus dengan putusan yang akan diambil majelis hakim dalam waktu mendatang.
Tim Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)














Post Comment