Sekda OKU Diduga Abaikan Putusan PTUN yang Telah Inkracht, Ketua Umum JMI: “Tamparan Keras bagi Supremasi Hukum dan Good Governance”

Sekda OKU Diduga Abaikan Putusan PTUN yang Telah Inkracht, Ketua Umum JMI: “Tamparan Keras bagi Supremasi Hukum dan Good Governance”

BATURAJA, 30 Juni 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap supremasi hukum dan keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) OKU selaku Termohon Eksekusi diduga belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski proses peringatan hingga penetapan eksekusi telah dilakukan oleh pengadilan.

Atas kondisi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., melontarkan kritik keras. Menurutnya, apabila benar putusan pengadilan yang telah inkracht tidak dijalankan, hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai prinsip negara hukum.

“Ketika pejabat publik mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepercayaan masyarakat terhadap hukum ikut dipertaruhkan. Ini bukan sekadar sengketa informasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kewibawaan lembaga peradilan,” tegas Yudi, Selasa (30/6/2026).

Perkara tersebut bermula dari sengketa keterbukaan informasi publik yang dimenangkan DPP JMI melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan PTUN Palembang Nomor: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025.

Dalam putusan tersebut, Sekda OKU diperintahkan menyerahkan sejumlah dokumen yang dimohonkan, antara lain laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta data inventaris aset Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Namun, menurut DPP JMI, hingga saat ini putusan tersebut belum dijalankan. Padahal PTUN Palembang disebut telah menerbitkan surat peringatan (aanmaning), penetapan eksekusi, bahkan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI terkait pelaksanaan putusan.

Yudi menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Good governance tidak cukup hanya menjadi slogan. Transparansi anggaran dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban konstitusional. Jika dokumen publik yang seharusnya terbuka justru tidak diberikan meski telah ada putusan pengadilan, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPP JMI melalui kuasa hukumnya dari Maestro Law Firm, Chandra Adi Natha, S.H., telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja.

Dalam gugatan tersebut, DPP JMI mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp400.000.000 atas kerugian yang diklaim timbul akibat terhambatnya operasional organisasi dan aktivitas jurnalistik, serta menuntut ganti rugi immateriil sebagaimana didalilkan dalam gugatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat publik yang berada di atas hukum. Putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tutup Yudi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN Palembang tersebut.

Post Comment