Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Kepulauan Togean memang menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan lingkungan, dan prakteknya telah berulangkali dilakukan sepanjang puluhan tahun silam.
Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa beberapa bulan lalu, 6 orang pelaku Destruktive Fishing dikepulauan togean dibekuk aparat Polairud Polda Sulteng,
“Kini Polres Touna melalui Satpolairudnya juga mrnangkap dua nelayan yang diduga pelaku Destruktive Fishing, ungkap Kapolres Touna AKBP S. Sophian saat menggelar Press Release dimako Polres Tojo Una-Una Rabu 4 Oktober 2023.
Kapolres Sophian melalui releasenya itu menjelaskan bahwa, kedua nelayan yang diduga pelaku Destruktive Fishing itu yakni Om Kudi (59) Warga Desa Kabalutan Kecamatan Talatako, dan om Bui (49) warga Desa Biga Kecamatan Walea Besar.
Kedua Nelayan itu ditangkap pada hari rabu tanggal 6 September 2023 lalu, sekitar pukul 14.45 Wita diwilayah perairan laut Desa Tumotok Kecamatan Talatako Kepulauan Togean Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah ujarnya.
“Sedangkan modus operandi kedua tersangka, karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, ujar Kapolres Sophian”.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 barang bukti, diantaranya satu buah perahu kayu berukuran 7 meter, satu buah medin katinting merk yasuka 9 PK, satu buah pana ikan, tiga botol bom ikan, tuju buah baterai merk panasonik, dua buah benang, tuju buah sumbuh, 14,5 meter kabel warna merah hitam, dan satu kotak korek api kayu.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 84 ayat 1, Jo Pasal 8 ayat 1 dan atau pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,
“Atau Pasal 100 B Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000, sambung Kapolres.
Kepada kedua tersangka telah dilakukan proses penyidikan, dan berkas perkaranya saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, katanya. (SMS)