PTUN Palembang Menangkan JMI dalam Sengketa Informasi Publik Lawan Sekda OKU
Palembang, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara sengketa informasi publik antara Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan Nomor Perkara: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 itu memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Sekretaris Daerah OKU Sumsel dan menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh JMI. Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:
MENGADILI:
1. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 tanggal 6 Mei 2025;
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Ketua Umum JMI, Yudi H.,S.Kom menyambut baik putusan tersebut dan menyebut kemenangan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap hak publik atas informasi.
“Kami percaya pada supremasi hukum. Hari ini kami buktikan bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan begitu saja. Putusan ini menjadi momentum penting bagi transparansi pemerintahan daerah,” ujar Yudi kepada awak media usai persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa melalui proses panjang persidangan, PTUN telah menilai bahwa seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh pihak JMI sah serta berdasar hukum.
Lebih lanjut Yudi H, menilai putusan ini menjadi contoh baik bagi pemerintah daerah lainnya.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, termasuk hingga tingkat desa, bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak masyarakat dan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU Sumatera Selatan terkait hasil putusan ini.
Post Comment