Jakarta –
Mensesneg Pratikno menjelaskan mekanisme pembentukan kabinet jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Pembentukan kabinet akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pratikno mengatakan sejauh ini, belum ada kabar soal susunan kabinet Prabowo. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Prabowo.
“Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak prabowo, kita belum tahu,” kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratikno menekankan Setneg bersiap mengurusi proses administrasi pembentukan kabinet.
“Tapi prinsipnya dari Kementerian Setneg mempersiapkan sejak sekarang. Kementerian ya, Kementerian setneg, jadi institusi siap. Jadi misalnya deputi administrasi aparatur di setneg juga sudah standby nanti,” ujarnya.
![]() |
Pratikno lantas menjelaskan proses pembentukan kabinet yang diawali dengan penetapan Perpres. Perpres itu akan berisi keputusan mengenai kabinet dan nomenlaktur kementerian.
“Ini kan pertama yang harus diterbitkan kan perpres mengenai kabinet, apa nama kabinet, terus menterinya, kementeriannya apa saja,” ujarnya.
Setelah Perpres, barulah dikeluarkan Keppres untuk menyusun komposisi menteri. Usai penyusunan menteri selesai, pelantikan kabinet bisa digelar.
“Setelah perpres kabinet itu kemudian pasti ada keppres untuk pengisian kementerian-kementerian yang ada di dalam perpres kabinet, itu ada kepresnya. Nah setelah itu baru pelantikan,” ujarnya.
(eva/taa)