Jakarta –
Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait video video personel kepolisian dipeluk massa yang membubarkan paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polda Metro mengatakan massa tersebut yang memeluk polisi.
“Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Namun, Djati menyebut pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk mengusut ada tidaknya dugaan pelanggaran personel. Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian selain itu juga, kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak,” kata dia.
“Mengecek jumlah personel yang dilibatkan ya kemudian acara bertindak yang akan dilakukan termasuk bila terjadi dinamika yang berkembang apa yang harus dilakukan. Kita akan lakukan investigasi secara internal jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita pada saat kegiatan pengamanan kemarin,” imbuhnya.
Djati menegaskan pihaknya siap menerima kritik dari masyarakat. Polisi juga akan mengusut tuntas aksi premanisme berupa pembubaran paksa diskusi yang digelar kemarin.
“Polda Metro Jaya akan siap menerima kritik atas keuangan dan kelemahan pada petugas kami yg melaksanakan tugas sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan tugas kami ke depan dalam rangka tentu kami mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan ibu kota Jakarta ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Lima orang pelaku pembubaran paksa diskusi diamankan, dan dua di antaranya FEK dan GW sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Pelaku Ngaku Tak Koordinasi Polisi
Pengacara kelima orang yang diamankan polisi tersebut menyebut kliennya tidak terlibat kerja sama dengan polisi terkait aksi pembubaran ini. Kelima orang tersebut didampingi oleh Gregorius Upi dari DG & Patners Lawfirm. Upi menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan koordinasi apapun terkait aksi pembubaran.
“Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apapun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut,” ujar Gregorius Upi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).
“Kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Greg juga menjelaskan alasan kliennya masuk melalui pintu belakang hotel. Menurutnya, keputusan ini diambil atas dasar efisiensi.
“Akses masuk melalui pintu belakang. Klien kami memasuki area hotel melalui pintu belakang karena kondisi di pintu depan yang padat dan akses yang terbatas pada saat itu. Keputusan ini diambil secara spontan dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi, tanpa ada keterlibatan atau arahan dari pihak mana pun, termasuk aparat kepolisian,” ujarnya.
Dia pun mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan polisi. Gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video beredar merupakan bentuk kesopanan.
“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi,” tuturnya.
(wnv/haf)