PEMKAB OKU MEMBANGKANG PUTUSAN HUKUM: PTUN PALEMBANG SURATI PRESIDEN DAN DPR RI
Palembang – 22 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) resmi dinyatakan tidak melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas pembangkangan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Langkah ini tertuang dalam Surat PTUN Palembang Nomor 92/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, serta Surat Nomor 91/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 kepada Ketua DPR RI, tertanggal 21 Januari 2026. Surat tersebut memuat pemberitahuan resmi mengenai pejabat Pemkab OKU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan meskipun telah diperintahkan melalui penetapan eksekusi .
Perkara ini bermula dari sengketa keterbukaan informasi publik antara DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sengketa tersebut telah diputus melalui: Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025, dan Putusan PTUN Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tanggal 29 Juli 2025, yang menguatkan putusan Komisi Informasi.
Dalam amar putusan tersebut, Pemkab OKU diwajibkan membuka dan menyerahkan dokumen publik, antara lain:
1. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah OKU Tahun Anggaran 2022–2023;
2. Dokumen pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas;
3. Laporan inventaris aset Sekretariat Daerah OKU Tahun 2022.
Namun hingga batas waktu pelaksanaan, putusan tersebut tidak dijalankan, meskipun PTUN Palembang telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 24/Pen.Eks/G/KI/2025/PTUN.PLG tanggal 9 Oktober 2025.
Ketua PTUN Palembang dalam suratnya menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 jo. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Atas dasar itu, PTUN Palembang meminta Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, serta meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangkangan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemkab OKU .
Pembangkangan terhadap putusan pengadilan ini berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari:
1. pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga
2. pemberhentian sementara tanpa hak jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia, Yudi Hutri Winata, menyatakan bahwa tindakan Pemkab OKU merupakan preseden buruk bagi prinsip negara hukum dan keterbukaan informasi publik.
“Jika putusan pengadilan saja diabaikan oleh pemerintah daerah, maka supremasi hukum berada dalam ancaman serius. Kami meminta Presiden dan DPR RI bertindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan putusan pengadilan. Publik kini menanti langkah konkret Presiden RI dan DPR RI terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh Pemkab OKU. (DPP JMI)














Post Comment