Home / Berita / MAKI Minta Polisi Percepat Kasus Alex Marwata: Pengalaman Menyidik Firli

MAKI Minta Polisi Percepat Kasus Alex Marwata: Pengalaman Menyidik Firli

Jakarta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Polda Metro Jaya mempercepat penanganan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diduga bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. MAKI menilai Polda Metro sudah punya pengalaman menangani kasus serupa.

“Kami minta Polda Metro Jaya supaya mempercepat penanganan perkara ini terbukti atau sebaliknya tidak terbukti. Kalau memang dirasa cukup alat bukti segara dinaikkan penyidikan dan kalau perlu segera dipercepat bersamaan dengan Pak Firli,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Boyamin mengatakan Alex diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), sebab menemui pihak yang sedang berperkara di KPK. Dia kemudian menyinggung kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap es Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga ditangani oleh Polda Metro Jaya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena memang hampir sama itu, Pak Firli kan juga dikenakan penyidikan pasal sama di pasal 36, Pak Alex Marwata juga di pasal 36. Kalau versi saya ini memenuhi kualifikasi karena apa pun Eko waktu itu sudah jadi ‘pasiennya’ KPK, karena sudah isu ramai-ramai tentang pamer harta dan kemudian sudah diklarifikasi terkait dengan harta-hartanya,” kata dia.

“Untuk itu maka penyidik Polda harus cepat aja karena sudah punya pengalaman menyidik Pak Firli dengan pasal 36 dan sudah dilakukan penyidikan dan posisinya sudah tersangka juga Pak Firli berkaitan dengan pasal 36, jadi Polda mestinya bisa bergerak lebih cepat,” lanjutnya.

Berikut bunyi Pasal 36 UU KPK poin a:

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Kembali lagi ke Boyamin, dia mengatakan Eko sudah menjadi ‘pasien’ KPK saat pertemuan dengan Alex dilakukan. Menurut Boyamin, harusnya Alex menolak untuk bertemu dengan Eko Darmanto.

“Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang sedang diurus oleh KPK dan tanpa alasan apapun. Eko Darmanto katanya waktu itu mau menyerahkan data-data dugaan korupsi di lembaganya, yaitu cukup di bagian pengaduan masyarakat dan tim penyelidik aja, tidak perlu ketemu Alex Marwata dan Alex Marwata harusnya menolak, dengan dia menerima itu dia melanggar ketentuan pasal 36 UU KPK,” tutur dia.

Boyamin berharap kasus Alex Marwata ini berjalan cepat. Sebab, kata dia, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Eko Darmanto.

“Jadi menurut saya ini perlu diproses dengan cepat kalau menurut saya terpenuhi alat bukti, tapi terpulang kepada penyidik dinyatakan terpanuhi atau tidak, tapi menurut saya dengan sudah diklarifikasi Eko Darmanto, diklarifikasi Irjen dan saksi-saksi yang lain dan kemudian akan memeriksa Pak Alex Marwata dan menurut saya ini proses yang akan berlanjut untuk penyidikan mestinya,” pungkasnya.

Source link

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *