KPK Tetapkan Ardito Wijaya dan Empat Orang Lain dalam Kasus Suap Proyek Lampung Tengah
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti yang cukup dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025).
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” ujar Mungki.
Kasus ini bermula pada Juni 2025. Ardito Wijaya diduga mencanangkan fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. Proyek-proyek itu diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati.
Ardito menunjuk Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung pada platform E-Katalog. Riki kemudian berkoordinasi dengan Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat Ardito, dan sekretaris Bapenda, Iswantoro, guna mengatur pemenang di berbagai SKPD.
Selama Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan. Uang tersebut diterima melalui Riki Hendra Saputra dan adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
KPK juga menemukan bahwa Ardito menerima tambahan Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, sebagai imbalan memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Total aliran dana yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” kata Mungki.
Ardito Wijaya (AW) — Bupati Lampung Tengah
Riki Hendra Saputra (RHS) — Anggota DPRD Lampung Tengah
Ranu Hari Prasetyo (RNP) — Adik Bupati
Anton Wibowo (ANW) — Plt Kepala Bapenda, kerabat Bupati
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) — Direktur PT Elkaka Mandiri.
Kelima tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10–29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung C1.
Kepada Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo dikenakan: Pasal 12 huruf a, atau
Pasal 12 huruf b, atau
Pasal 11, atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap dikenakan: Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau
Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau
Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999.
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi seperti pengaturan proyek dan fee ilegal merupakan pelanggaran serius yang memperburuk tata kelola pemerintahan dan merugikan masyarakat.














Post Comment