Keuskupan di Long Island, New York, Amerika Serikat (AS), mengumumkan penyelesaian kebangkrutan pada Kamis (26/9), yang akan membayar lebih dari US$ 323 juta (Rp 4,8 triliun) sebagai ganti rugi kepada 539 korban pelecehan seksual, yang dianiaya secara seksual oleh para pastor ketika mereka masih anak-anak.
Keuskupan Rockville Centre, yang melayani sekitar 1,2 juta umat Katolik di Nassau dan Suffolk, mengatakan pada awal tahun ini bahwa mereka berpikir penyelesaian kebangkrutan tidak akan terjadi usai para korban pelecehan seksual menolak tawaran penyelesaian sebelumnya sebesar US$ 200 juta.
Namun, seperti dilansir The Guardian, Jumat (27/9/2024), kesepakatan berhasil dicapai pekan ini. Hakim pengawas dalam perkara kepailitan yang disidangkan di Manhattan ini, Martin Glenn, menyebut kesepakatan itu mewakili “kemajuan besar” setelah penyelesaian sebelumnya hampir gagal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyelesaian yang disepakati pada Kamis (26/9), Keuskupan Rockville Centre akan berkontribusi sebesar US$ 234,8 juta (Rp 3,5 triliun) untuk dana penyelesaian, dengan empat perusahaan penjamin asuransi berkontribusi sebesar US$ 85,3 juta (Rp 1,2 triliun).
Penyelesaian ini juga akan menerima dana dari perusahaan-perusahaan penjamin asuransi lainnya yang sedang dilikuidasi dalam proses kebangkrutan terpisah, dan dari para pengacara yang mewakili para korban pelecehan seksual.
Juru bicara Keuskupan Rockville Centre, Eric Fasano, menyebut penyelesaian ini akan menjamin “kompensasi yang adil bagi para korban pelecehan sekaligus memungkinkan gereja untuk melanjutkan misi pentingnya”.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.