Ketua PW Pagar Nusa Lampung Tegas Luruskan Polemik Internal: Somasi Disebut Ilegal, Organisasi Tetap Satu Komando
Bandar Lampung–18 Desember 2025 Dinamika internal Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung kembali mengemuka. Namun kali ini, Ketua PW Pagar Nusa Lampung Yana Supriana, S.H. tampil terbuka dan tegas, membantah berbagai isu liar yang dinilai sengaja digulirkan untuk melemahkan kepemimpinan dan mengganggu konsolidasi organisasi menjelang Konferensi Wilayah (Konferwil).
Dalam pernyataan resminya, Yana menegaskan bahwa narasi yang berkembang bukanlah kritik konstruktif, melainkan upaya penggiringan opini yang tidak memiliki pijakan konstitusional dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Pagar Nusa.
Yana mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari mandeknya fungsi Sekretaris Wilayah, yang dinilai mengabaikan tanggung jawab struktural. Sejak Oktober 2025, upaya koordinasi intensif terkait agenda strategis Rakor dan Konferwil tidak mendapat respons.
“Ini bukan sekadar miskomunikasi, tetapi pembiaran tugas yang berdampak langsung pada roda organisasi,” tegasnya.
Menanggapi tudingan penggunaan tanda tangan tunggal, Yana menilai langkah tersebut sebagai diskresi kepemimpinan yang sah dalam kondisi darurat administrasi, demi mencegah stagnasi organisasi di penghujung masa bakti.
Ia menekankan, tidak ada satu pun pasal PD/PRT yang melarang kebijakan tersebut. Bahkan, ia merujuk kaidah fiqih Al-Ashlu fil Asyaa’ al-Ibahah—pada dasarnya segala sesuatu boleh selama tidak ada larangan.
Secara organisatoris, Yana menegaskan bahwa Zaini Santoso tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Sekretaris Wilayah setelah menyatakan pengunduran diri secara terbuka di hadapan forum Konfercab Pesisir Barat pada 27 Juli 2025. Dengan demikian, setiap tindakan atau klaim yang mengatasnamakan jabatan tersebut dinilai ilegal dan tidak sah.
Pernyataan paling keras disampaikan Yana terkait somasi yang dilayangkan oknum Dewan Khos, Dewan Pendekar, dan sebagian pengurus harian. Ia menyebut langkah tersebut inkonstitusional dan melampaui kewenangan struktural.
“Dalam PO Pagar Nusa, tidak ada mandat eksekutif bagi mereka untuk mensomasi Ketua PW. Ini pelanggaran wewenang dan mencederai marwah organisasi,” ujarnya.
Terkait legalitas Rakor dan agenda Konferwil, PW Pagar Nusa Lampung menegaskan sikap patuh dan taat penuh terhadap keputusan Pimpinan Pusat. Seluruh tahapan organisasi, kata Yana, akan berjalan sesuai restu dan mekanisme yang ditetapkan pusat.
Menutup pernyataannya, Yana mengimbau seluruh Pimpinan Cabang dan kader se-Lampung untuk tetap tenang, solid, dan tidak terprovokasi oleh manuver pihak-pihak yang sudah kehilangan legitimasi.
“Pagar Nusa dibangun dengan disiplin, aturan, dan akhlak. Perbedaan jangan dijadikan alat perpecahan. Fokus kita satu: menyukseskan Konferwil dan menjaga kejayaan Pagar Nusa di Bumi Ruwa Jurai,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, PW Pagar Nusa Lampung menegaskan bahwa organisasi tetap berjalan dalam satu komando, satu garis konstitusi, dan satu tujuan: persatuan dan kemajuan organisasi.














Post Comment