Keji benar penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok, Jawa Barat. Ia menganiaya dengan mencubit hingga menendang kepala balita.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan yang diselenggarakan pada Rabu (16/10/2024). Meita didakwa melakukan penganiayaan terhadap balita.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Dalam surat dakwaan, pada Senin (10/6) pukul 07.99 WIB, Mirza Farhan mengantarkan anaknya, MK (2), ke Wensen School Indonesia, Depok. MK kemudian diterima oleh saksi Anti.
“Kemudian sekitar jam 09.02 WIB, Terdakwa saat itu sedang berada di Aula Wensen School Indonesia melihat CCTV dari handphone,” jelasnya.
![]() |
Meita melihat MK menyeret bayi lainnya, berinisial AMW (9 bulan). Meita langsung menuju Room 3 dan memukul MK.
“Terdakwa mendatangi anak MK dan langsung memukul pantat kiri anak MK menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali. Kemudian mencubit lengan kiri anak MK dan dilanjutkan memukul kembali pantat kiri anak MK sebanyak 1 kali. Lalu mencubit kembali pantat anak MK menggunakan tangan kanan Terdakwa,” tuturnya.
Meita kemudian mendorong badan MK menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk. Kemudian memukul pantat MK menggunakan tangan kanan.
“Lalu menendang kaki kanan anak MK sebanyak 3 kali menggunakan kaki kiri, dan memukul pantat kanan anak MK sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan Terdakwa,” jelasnya.
“Kemudian Terdakwa mendorong lengan kiri anak MK dan menarik kerah baju anak MK hingga tubuh MK terjatuh terlentang. Lalu mendorong tubuh MK sampai posisi tengkurap menggunakan tangan kanan dan mendorong badan lengan kiri anak MK menggunakan tangan kanan sampai badan MK jatuh menyamping,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.