Kado Awal Tahun 2026, Pemerintah Desa Pengaringan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Kado Awal Tahun 2026, Pemerintah Desa Pengaringan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Oku raya– Selasa 6 Januari 2026

Awal tahun 2026 diwarnai laporan hukum terhadap Pemerintah Desa Pengaringan. Kecamatan Semidang aji, Maestro Law Firma secara resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa sejak tahun 2019.

Laporan tersebut berkaitan dengan tidak dibayarkannya sejumlah pekerjaan yang menggunakan Dana Desa, meskipun pekerjaan dimaksud telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Dugaan ini dinilai telah merugikan pihak pelaksana pekerjaan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Perwakilan Maestro Law Firma menyampaikan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Pihaknya menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel.

“Laporan ini kami ajukan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Dugaan perbuatan melawan hukum ini telah berlangsung cukup lama dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan Maestro Law Firma.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pengaringan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum sekaligus menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa lainnya agar mengelola Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.

Post Comment