Home / Nasional / Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lambar Terkesan Tak Paham Aturan KIP Dalam Menjawab Tantangan Anggota DPRD, Yudi : Mari Belajar Bersama Tentang UU 14 Tahun 2008

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lambar Terkesan Tak Paham Aturan KIP Dalam Menjawab Tantangan Anggota DPRD, Yudi : Mari Belajar Bersama Tentang UU 14 Tahun 2008

Lampung Barat — Munculnya pernyataan yang di lontarkan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat Robert Putra S.T, M.T, Selasa 10 Oktober 2023 yang dimuat pada salah satu media online yakni medialampung.disway.id  dengan tujuan untuk menanggapi tantangan Anggota DPRD Lampung Barat Yakni Ketua Fraksi PKS Bersatu, Nopiyardi, S.I.P guna membuka data desain perencanaan dan RAB Proyek Pembangunan Rabat Beton pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Pagar Dewa – Lumbok yang dilaksanakan oleh PT Bumi Lampung Persada (BLP) selaku pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp19 miliar lebih bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Dalam penyampaian nya Robert mengatakan bahwa Dinas PUPR menyebut data itu tidak dapat dijadikan sebagai bahan konsumsi publik. Demikian diungkapkan Kabid Bina Marga, Robert Putra S.T, MT., Selasa (10 Oktober 2023), Robert menilai, tantangan anggota DPRD itu telah terjawab dengan turunnya pihak Komisi II DPRD Lambar untuk meninjau langsung proyek pembangunan jalan tersebut.

“Jadi komisi II kan sudah turun, disana kami sudah memberikan penjelasan secara teknis, termasuk menunjukkan desain perencanaan dan RAB-nya, tapi kalau data itu mau dipublikasikan, tentu tidak bisa. Itu bukan untuk konsumsi publik,” kata Robert.

Robert berasalan data-data tersebut merupakan bagian dari dokumen negara, yang tidak dapat disebarkan ke publik begitu saja, bahkan untuk menunjukkannya juga harus didasari kepentingan yang jelas.

“Tujuannya harus jelas, karena ini bagian dokumen resmi negara, tapi kalau dewan memang menginginkan data tersebut, atas nama lembaga nama lembaga DPRD mereka harus bersurat ke Dinas PUPR, baru kita kasih. Itu pun harus komisi yang membidangi, seperti komisi II. tapi sekali lagi ini juga tidak boleh dibuka ke publik,” timpal Robert.

Menurutnya, berbagai persoalan yang menjadi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah terjawab dengan turunnya pihak komisi II DPRD Lambar pada Senin (9 Oktober 2023) disana kata robert, pihaknya telah menjelaskan secara rinci mulai dari perencanaan, teknis, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Artinya dengan sudah turunnya komisi II kemarin itu sudah mewakili lembaga DPRD Lambar, dan terkait adanya berbagai kejanggalan-kejanggalan yang sebelumnya diberitakan sudah kami jelaskan secara terbuka,”imbuhnya.

Penyampaian Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Barat tersebut menjadi sorotan oleh salah satu Organisasi Jurnalis di lampung Barat yakni DPC PWRI Lampung Barat yang di sampaikan langsung oleh Yudi Hutriwinata selaku Ketua DPC PWRI Lampung Barat.

Dalam penyampaian nya yudi mengatakan bahwa sangat keliru jiku Kabid tersebut menyebutkan bahwa data itu tidak dapat dijadikan sebagai bahan konsumsi publik serta dokumen tersebut tidak dapat di publikasikan.

“ Apa yang di sampaikan oleh kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Barat tersebut sangat keliru dan tidak memiliki dasar atau bahkan lebih ironis nya menunjukan ketidak pahaman nya terhadap aturan perundang-undangan dan peraturan turunan nya dalam hal Ini Peraturan Pemerintah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan bahkan dalam Peraturan Menteri PUPR itu sendiri yang menjadi acuan dalam PUPR menetapkan serta menyusun anggaran dan pedoman pelaksanaan program nya atau di sebut kitab suci nya PUPR”, Ujar Yudi.

“ Hal ini sangat jelas di sebutkan dalam UU 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik pada Bab IV Informasi yang wajib disediakan dan di umumkan pada Pasal 9 hingga pasal 11 sangat jelas disebutkan Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat”, Papar Yudi.

“ Hal ini di perkuat dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022 tentang standar layanan informasi publik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Gubernur Lmapung Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung, serta Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2015 Tentang tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi”, Sambungnya.

“Hal in sudah pernah kami lakukan uji persidangan melawan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Lampung di Komisi Informasi atas pembangunan jalan ruas pekon Balak Suoh beberapa waktu yang lalu dengan keputusan mengabulkan gugatan kami dan menyatakan bahwa dokumen yang kami minta desain gambar, rab serta laporan realisasi adalah dokumen yang di buka untuk publik, sehingga sangat keliru jika kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat mengatakan bahawa itu tidak boleh di publikasi”, Lanjut Yudi.

“Untuk itu kami akan mencoba berkoordinasi dengan Dinas PUPR Lampung Barat perihal statement yang di lontarkan oleh Kabid Bina Marga tersebut, bahkan jika memang di perlukan pembuktian maka kita siap melakukan gugatan sengketa informasi pada komisi informasi, karena sangat jelas bahwa masyarakat berhak atas keterbukaan informasi publik”,.

“Sementara itu saya mengapresiasi Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PKS yang telah memberikan tantangan tersebut kepada Dinas PUPR karena sudah semestinya DPRD Menjalanka fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan nya sesuai dengan amanah UU MD3 yang mengatur tentang hak dan kewajiban Anggota DPRD terlebih tentang keterbukaan informasi publik ini”, Tutup Yudi (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *