Bandar lampung –Sidang yang di hadiri oleh DPP JMI dan kuasa hukum dari kepala desa legundi Dalam penyampaian nya Adi suratman selaku ketua DPD JMI Propinsi Lampung mengatakan Kami memasukkan gugatan atas sengketa informasi kepada Komisi informasi terkait dengan penggunaan dana Desa yang ada di Desa Legundi, itu mengacu kepada undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik,Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan Rabu 9 April 2025.
“Benar kami memasukan gugatan atas sengketa informasi kepada komisi informasi terkait dengan penggunaan dana desa yang ada di Desa Legundi yang mana mengatur tentang informasi yang dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan” ujar Adi Suratman.
“Dan kami sangat meyakini bahwa majelis komisioner akan mengedepankan tujuan dari penyelesaian sengketa non litigasi yang ada di komisi informasi sesuai dengan aturan yang berlaku” tutup nya.
(TIM JMI)