Dugaan Sporadik Palsu Kades Lumbirejo Pesawaran, Polda Lampung Terbit SPDP Ke Kejati Lampung

Dugaan Sporadik Palsu Kades Lumbirejo Pesawaran, Polda Lampung Terbit SPDP Ke Kejati Lampung

Lampung–suryabuananews.com–Polda Lampung terbitkan SPDP ( surat perintah dimulai penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi perkara dugaan Pemalsuan dokumen Sporadik yang dikeluarkan oleh Ridho Kepala Desa Lumbirejo seluas 189 hektar.

Hal itu tertuang di surat SPDP/138/VII/RES.1.9/2025/ditreskrimum tanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani Oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung AKBP AR Hakim Rambe S.Kom.MTI.

Berbarengan dengan peningkatan status dari penyelidikan selanjutnya ke Tahap Penyidikan sesuai No SP.Sidik/161/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum. Tanggal 4 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi, Selasa,8 Juli 2025 Kuasa PT Batu Putih Lampung Berjaya , Wiliyus Prayietno,SH MH membenarkan .

‘” Iya memang sudah naik ketahap penyidikan dugaan Pemalsuan Sporadik di Desa Lumbirejo, Negeri Katon Pesawaran. Bahkan sudah diterbitkan juga SPDP ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Wiliyus.

” Ini bukan main main kerugian yang diderita klien kami akibat diterbitkannya Sporadik yang penuh kejanggalan dan diduga palsu itu, klien kami mengalami kerugian sekitar 60 miliar rupiah,” akhir Wiliyus.

Sebelumnya, Wiliyus Prayietno selaku Kuasa Hukum Direktur PT Batu Putih Lampung Berjaya, Sumarno, juga mengungkapkan perkembangan perkara l sebagai terlapor Baheromsyah dan Ridho selaku Kepala Desa Lumbirejo yang dilaporkan ke Polda beberapa waktu lalu dengan dugaan Pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan tanah 263 Junto 385 KUHpidana,

Yakni, Sporadik tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo, nama nama Kadus (kepala dusun) yang tertera dalam Sporadik seluas 189 hektar.

“Semua kadus menyangkal ikut menandatangani Sporadik yang menjadi dasar BH mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo seluas 89 Hektar,” terang Wiliyus, Sabtu (31/5/2025).

Tambah, Wiliyus, saksi-saksi para Kadus yang namanya tertera di dalam Sporadik tanggal 14 Oktober 2025 membantah menuangkan tanda tangan di Sporadik yang mengklaim tanah seluas 189 hektar.

Padahal di atas tanah tersebut ada tanah milik pihak lain telah bersertifikat yakni tanah milik salah satu pengusaha besar Lampung dan sebagian besar milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.

Sporadik yang ditandatangani oleh Kades Lumbirejo pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Baheromsyah selaku ahli waris seluas 189 hektar.

Turut sebagai saksi menandatangani sporadik para Kadus : Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono, dan Partun Wijaya Ketua RT.

Mereka semua telah dilakukan pemeriksaan polisi dan mengaku tidak pernah menandatangani seperti tertera di dalam Sporadik dikeluarkan Kades Lumbirejo, Ridho.

Post Comment