Dengan Ulah PLN Curangi Konsumen, apakah kita sudah merdeka sepenuhnya

Dengan Ulah PLN Curangi Konsumen, apakah kita sudah merdeka sepenuhnya

Bandar Lampung — Moment Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun menjadi momen bagi konsumen PLN Bersuara terkait Perbuatan Melawan Hukum / kecurangan yanga da di negeri ini salah satunya PLN, yang mana Konsumen PLN mulai keluhkan kecurangan yang di lakukan oleh PLN terhadap konsumen dan diduga di lakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Hal ini terungkap saat tim Media JMI mendapatkan pengakuan dari bapak Agus Saprudin selaku salah satu konsumen PLN yang berada di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam keterangan nya, Pak Agus menyampaikan bahwa di melakukan pengujian terhadap penghitungan pembayaran dan pemakaian KWH listrik di rumah nya.

“Pada bulan februari dan Maret tahun 2020, saya pakai 2 bohlam per bohlam 5 wat mengalami pembengkakan sebesar Rp. 216.744, saya protes dan saya ajukan gugatan ke di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung”, Ujar pak Agus mengawali ceritanya.

“Namun sebelum ada persidangan bapak Dani manager PLN teluk Betung di jl. Basuki Rahmat datang kerumah sampai 3 X sehari, tidak bertemu saya, ke esok an hari pada pagi hari pak Dani kembali datang dan bertemu, meminta saya menandatangani berita acara RESTITUSI, UNTUK PENGEMBALIAN DANA PEMBENGKAKAN YANG SAYA ALAMI, senilai Rp. 216.744”, Sambungnya.

“Kemudian saya ambil foto dan saya langsung menolak semabari meminta jika ingin dikembalikan jangan saya saja karena pelanggan PLN bukan cuma saya, kembalikan semua dong dan saya sampaikan juga bagi saya bukan masalah uangnya, pak Dani tolong kalkulasi, jika pelanggan PLN pakai bolham saya 2 buah dan dikalikan 1.000.000 unit kWh = Rp 216.744.000.000,-/bulan X 12 bulan = Rp 2.600.928.000000,00/tahun kok PLN rugi terus”, Tutur Pak Agus

“Pada saat persidangan di KIP Lampung saya pertanyakan lagi, yang mengatur biaya beban UU no. Berapa ? Tahun berapa ? Pasal berapa ? Ayat berapa ? Dan bunyinya bagaimana saya minta salinannya kemudian saya juga mempertanyakan kompensasi 15 %, 20 %, 25 % dan 30 % terkait pemadaman kok pelanggan bayar terus”,

“Selain itu saya juga mempertanyakan tentang penurunan tarif listrik Rp 15/ kWh, berdasarkan permen ESDM 1404 tahun 2017, dari Rp 998 ke Rp 983 tidak ada sosialisasi apalagi realisasi masyarakat bayar terus, saya juga pertanyakan tentang token yang kWh 900, beli 50.000 masuknya hanya 33.000 ini potongan apa dan semua yang saya pertanyakan tidak muat dalam putusan KIP Lampung”, Lanjutnya.

“Hal ini harus kita buka karena jika konsumen PLN bandar Lampung saja sudah di eksploetasi 2.600.928.000.000,00/ tahun X 15 kabupaten kota X se indonesia kok PLN rugi terus pada tahun 2022 akhir saya melakukan penelusuran, ternyata di tahun itu PLN punya hutang kenegara Rp 642,9 T, dan kroscek ke dirjend pajak di jln Gatot subroto jakarta bertemu dengan petugasnya pendapatnya minim jadi bayar pajak kecil”,

“Hal ini membuat saya bertanya kok bisa ? ini baru contoh 1 sektor, belum sektor sektor lain seperti buruh, konsumen PDAM , pedagang pasar, perkreditan masih banyak sektor lain yang rata rata UU nya jelas sanksi pidananya jelas nominal dendanya jelas dan penjelasan pasal demi pasal jelas tidak ada yang tersentuh hukum, divinisi nya KEMERDEKAAN YANG SEPERTI APA”, tutup Pak Agus. (TIM)

Post Comment