Palopo –
Gakkumdu Palopo menetapkan 4 orang jadi tersangka pemalsuan ijazah. Empat orang itu yakni calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo.
“Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
Supriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara hari ini. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara,” jelas Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)