Jakarta –
Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Probolinggo diduga memalsukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPU. Akhirnya cawabup itu dilaporkan ke Bawaslu.
Dilansir detikJatim, pelaporan dilakukan oleh LSM LIRA, yang awalnya mendapatkan kiriman foto info lelang situs web salah satu bank. Ternyata lelang rumah dan toko itu milik salah satu cawabup di Probolinggo.
“Dalam web itu disebutkan dilelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar Paiton dengan harga Rp. 1.500.000.000. Dipublish BRI mulai 31 Juli 2024. Dari situlah bendahara kami tertarik,” kata Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda, Jumat (4/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian untuk memperkuat itu, kami menelusuri dan mendapatkan sertifikat yang dilelang masih dan benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton,” ujar Salam.
Kemudian, pihaknya langsung melaporkan Cawabup Probolinggo itu ke Bawaslu. Ada dugaan yang bersangkutan melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.
“Sementara di LHKPN yang dilaporkan Cawabup yang dilaporkan sebagai syarat pencalonannya itu disebut tidak memiliki utang. Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317 berikut bunga dan juga dendanya,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/dnu)