BSPS di OKU Diduga Jadi Ladang Korupsi, Material Dipangkas dan Data Penerima Tertutup

BSPS di OKU Diduga Jadi Ladang Korupsi, Material Dipangkas dan Data Penerima Tertutup

Ogan Komering Ulu —23 Desember 2025.Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi menjadi ladang korupsi.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jurnalis Maestro Indonesia, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan mulai dari penetapan penerima bantuan, pengelolaan dana, hingga penyaluran material bangunan kepada warga penerima program bedah rumah.

Salah seorang warga penerima BSPS di Kelurahan Kemelak Bindung Langit mengungkapkan bahwa material bangunan yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan dan permintaan awal.

Ia mencontohkan, batu karang yang diajukan sebanyak 5 kubik, namun yang diterima di lapangan hanya sekitar 3 kubik.
Tidak hanya itu, penerima bantuan juga menyampaikan bahwa rekening bank memang dibukakan atas nama penerima, namun pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain.

Penerima bantuan hanya diminta mengisi formulir kebutuhan bahan, tanpa mengetahui secara rinci alur pencairan dan penggunaan dana.

Lebih memprihatinkan, Tim Jurnalis Maestro Indonesia juga memperoleh informasi bahwa terdapat penerima bantuan yang berstatus ASN maupun PPPK, padahal sesuai ketentuan, ASN tidak berhak menerima program bedah rumah BSPS.

Saat dikonfirmasi pada 12 Desember 2025, pihak Kelurahan Kemelak Bindung Langit menyampaikan bahwa:

Penyediaan material berasal dari PUPR dan Dinas Perkim

Pengelolaan dana juga langsung ditangani oleh PUPR dan Perkim

Pihak kelurahan tidak mengetahui secara signifikan proses teknis, mulai dari penerima hingga detail anggaran

Kelurahan hanya mengetahui adanya program bedah rumah hingga pengerjaan selesai
Pelaksanaan program berlangsung kurang lebih 3 bulan

Sekretaris Kelurahan menegaskan bahwa ASN atau PPPK seharusnya tidak berhak menerima BSPS dan menyatakan tidak mengetahui adanya pemangkasan anggaran bahan. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa seluruh proses teknis berada di luar kendali pihak kelurahan.

Ironisnya, ketika Tim Jurnalis Maestro Indonesia meminta data penerima bantuan, pihak kelurahan mengaku tidak memiliki data maupun arsip salinan, karena seluruh dokumen disebut berada di kantor PUPR dan Perkim.

Upaya konfirmasi lanjutan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten OKU juga menemui jalan buntu.
Pihak Perkim enggan memberikan data penerima BSPS, meskipun program tersebut masih dalam tahap pengerjaan.

Namun, Kabid Perkim OKU, Alan, saat dikonfirmasi Tim Jurnalis Maestro Indonesia, menyampaikan bahwa.

“Secara teknis di lapangan, pelaksanaan program bedah rumah menggunakan fasilitator dan seluruh pengerjaan dilakukan oleh fasilitator.”

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait fungsi pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program BSPS.

Dengan adanya dugaan pemangkasan material, ketertutupan data penerima, serta indikasi penerima tidak tepat sasaran, Tim Jurnalis Maestro Indonesia menilai program BSPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu diaudit secara menyeluruh.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawas internal dan eksternal segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan agar program bantuan perumahan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

Post Comment