Bogor –
Petani talas berinisial R (64) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok pria inisial S (48) lantaran mencui batang talas di kebunnya yang berada di Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
“(Dijerat) Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (14/10/2024).
Berikut Isi Pasal 338 KUHP:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
R membacok S hingga tewas usai dipergoki sedang memotong batang pohon talas di kebun milik R pada Minggu (13/10) dini hari. S diduga hendak mencuri talas yang ditanam R di kebunnya.
R kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota, tak lama setelah S dinyatakan tewas. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan R sebagai tersangka .
“Dari hasil gelar, unsur unsurnya terpenuhi kang untuk di tetapkan sebagai tersangka,. saat ini yang bersangkutan kami tahan di rutan polresta,” kata Aji.
(ygs/ygs)