Home / Berita / Atas Nama Pribadi, Bukan Lembaga

Atas Nama Pribadi, Bukan Lembaga


Jakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mengatakan gugatan itu dilakukan Alex secara pribadi, bukan mewakili lembaga.

“Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Tessa yang merupakan juru bicara lembaga, tidak dapat mengomentari hal tersebut. KPK, kata dia, berharap agar yang terbaik bagi Indonesia apapun putusan MK nantinya atas gugatan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini dan negara ini,” ujarnya.

Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Uji materi itu didaftarkan Alex Marwata ke MK pada Senin (4/11). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

“Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang,” kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, saat dihubungi.

Berikut Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasusnya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.

“Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya,” bunyi di gugatan Alex Marwata.

Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023.

Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka.

(ial/lir)

Source link

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *