Hukuman mati menanti Saenah. Dia telah membunuh Aqila, bocah perempuan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi dilakban di Pantai Cihara, pertengahan September lalu.
Jumat (4/10/2024) jelang siang, rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dilakban itu digelar di halaman kantor Polres Cilegon, Banten. Sebanyak 84 adegan diperagakan para tersangka.
Saenah (38), Emi, dan Rahmi (38) ternyata merencanakan pembunuhan korban sehari sebelum eksekusi. Saenah dan Emi pergi ke gudang dekat kontrakan korban yang dijadikan tempat eksekusi. Di lokasi tersebut, Saenah dan Emi mengintai aktivitas keluarga korban. Mereka menunggu ayah korban pergi berangkat kerja diantar ibunya. Setelah korban sendirian, mereka mulai melakukan pendekatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aqila si bocah malang itu sedang melukis di kamarnya. Saenah yang keji itu merasa inilah momen tepat untuk membujuk Aqila.
“Aqila, ayo ikut Mamake,” kata Saenah saat mempraktikkan merayu korban.
Korban kemudian dibawa ke lokasi eksekusi yang tak jauh dari kamar kontrakan korban yang berjarak hanya sekitar 5 meter. Setelah dimasukkan ke kontrakan, tak lama kemudian ibu korban datang ke kontrakan setelah mengantarkan suaminya.
Pada saat itu, korban dibekap menggunakan telapak tangan agar tak bersuara lantaran kedua tersangka mendengar kedatangan ibu korban. Sesaat setelah keadaan aman, kedua tersangka langsung mengeksekusi korban dengan cara melakban mulut, mata, hingga hidung. Korban kemudian ditelentangkan dan dibekap menggunakan bantal boneka hingga tewas.
Halaman selanjutnya, ancaman hukuman mati: