Home / Berita / Aksi Cuti Bersama Hakim, PN Jaksel Tunda Sidang Sepekan

Aksi Cuti Bersama Hakim, PN Jaksel Tunda Sidang Sepekan


Jakarta

Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengikuti aksi cuti bersama Solidaritas Hakim Indonesia yang dilaksanakan pada 7 Oktober hingga 11 Oktober. PN Jaksel akan menunda sidang selama sepekan, terkecuali bagi sidang praperadilan dan bagi tahanan yang hampir habis masa tahanannya.

“PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi detikcom, Senin (7/10/2024).

Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih akan menggelar sidang karena sidang yang telah terjadwal sebelumnya. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya mendukung aksi tersebut, namun menurutnya banyak persidangan yang diagendakan pembacaan putusan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tetap sidang karena sudah terjadwal sebelumnya. Kami mendukung aksi SHI akan tetapi cuti bersama kami tidak lakukan oleh karena banyak sidang yang harus diputus,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober. Aksi tersebut dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Dalam aksi tersebut para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Dalam pertemuan itu nantinya para hakim akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Kemudian Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim

Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

(yld/dhn)

Source link

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *