Home / Berita / KPK Panggil Eks Waka DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

KPK Panggil Eks Waka DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah


Jakarta

KPK terus mengusut dugaan suap dalam kasus pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Hari ini KPK memanggil eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI) untuk diperiksa.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

“(Dipanggil) AI Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan akan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Selain, itu KPK juga memanggil eks Staf Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono dan tiga orang berlatar belakang swasta yakni Ahmad Affandy, RA Wahid Ruslan, Ahmad Heriyadi, dan Achmad Yahya.

Sedangkan, lima orang saksi berlatar belakang swasta yang diperiksa oleh tim penyidik yaitu Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, M Musro Mun’im, dan Syamsuddin. Total ada 11 orang dipanggil oleh tim penyidik pada hari ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.

(ial/yld)

Source link

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *