Jakarta –
Kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sedang diusut kepolisian. IM57+Institute menyoroti ada inkonsistensi dari ucapan Alex perihal momen bertemu Eko Darmanto.
Ketua IM57 M Praswad Nugraha mengatakan kasus yang melibatkan Alex Marwata ini menjadi bukti semakin merosotnya standar etik di KPK. Dia menilai kasus Alex menambah daftar panjang pimpinan KPK dalam lima tahun terakhir yang terjerat kasus, baik pidana maupun etik.
“Pelanggaran etik yang kerap terjadi menunjukkan bahwa sudah adanya perubahan signifikan dalam standar penegakan etik di KPK. Hal tersebut tidak terlepas dari menurunnya level integritas Pimpinan KPK yang dikombinasikan dengan lemahnya penegakan etik di KPK,” kata Praswad saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Akhirnya, karena pelanggaran serius tidak dihukum berat maka pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi, termasuk pelanggaran atas pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” sambungnya.
IM57 juga menyoroti sejumlah pernyataan Alex terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Menurut Praswad, beberapa keterangan Alex terlihat inkonsisten dan menimbulkan kecurigaan.
“Dalih Alex bahwa pertemuan dalam menjalankan tugas menunjukan tidak adanya konsistensi dari pernyataan Alex yang harus diusut tuntas karena merupakan pelanggaran pidana. Hal tersebut mengingat, sebelumnya Alex mengatakan belum ada sprindik yang diterbitkan saat pertemuan terjadi dan saat tidak dapat berkelit tentang pertemuan tersebut maka beralasan karena kepentingan tugas yang alas landasan tidak jelas,” tutur Praswad.
Praswad mengatakan pernyataan Alex yang mengaku bertemu Eko Darmanto sebelum ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) juga dinilai berbahaya. Pasalnya, hal itu membuka potensi adanya kesepakatan terselebung di antara keduanya.
“Pertemuan sebelum sprindik dikeluarkan menjadi suatu proses yang lebih berbahaya karena berpotensi mempengaruhi naik atau tidaknya kasus,” jelas Praswad.
Kasus pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto ini sedang diusut Polda Metro Jaya. IM57 juga mendorong kasus tersebut diproses secara etik oleh Dewas KPK.
“Proses ini sudah masuk dalam ranah kepolisian tetapi bukan berarti proses dewas dapat berhenti. Kedua proses tersebut harus dilakukan secara optimal karena ketika adanya pembiaran maka tidak akan ada efek jera yang mengakibatkan pelanggaran etik akan lebih sering terjadi,” katanya.
Kata Alex Marwata
Alexander Marwata sudah angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Alexander mengatakan Eko datang menemuinya sebagai pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.
“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (9/10).
Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.
“Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?” tuturnya.
Ia lalu menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.
“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” pungkasnya.
(ygs/dnu)