Jakarta –
Doctor Honoris Causa merupakan penyebutan untuk gelar Doktor Kehormatan. Gelar ini dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa. Pemberian gelar ini dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Di Indonesia, peraturan yang mengatur terkait gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
Berikut ini penjelasannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Gelar Doctor Honoris Causa?
Menurut PP Nomor 43 Tahun 1980, gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) berhak mencantumkan di depan namanya, dengan gelar yang disingkat Dr. (H.C.).
Sementara menurut Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa
Pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor. Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.
Menurut Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut ini adalah aturan dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa):
- Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) hanyalah yang menyelenggarakan program Doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar tersebut.
- Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) haruslah telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
- Tata cara dan syarat pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
- Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti.
(wia/jbr)