Curat di Kalipapan Terungkap, Polres Way Kanan Bekuk Dua Pelaku dan Satu ABH
Way Kanan — Upaya pemberantasan tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polres Way Kanan. Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku dan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial PM (19), TS (31), dan DF (14) yang diketahui masih berdomisili di wilayah Kampung Kalipapan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban bernama Ponimin.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik korban dengan nomor polisi B 6489 NDN diparkir di samping kandang ternak sapi dekat rumah korban. Motor tersebut diketahui tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan, bahkan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.
“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 06.00 WIB saat bangun tidur. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan,” terang Kasatreskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Berbekal laporan korban, Team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kampung Kalipapan.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku bersama satu ABH tanpa perlawanan.
“Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan. ABH berinisial DF diduga telah terlibat dalam sedikitnya tiga aksi curat di lokasi berbeda dengan modus serupa, yakni membobol rumah maupun warung milik warga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan maupun barang berharga, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan menambah sistem keamanan ganda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.














Post Comment