DPP JMI dan Dewan Pers Capai Kesepakatan dalam Mediasi Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat

DPP JMI dan Dewan Pers Capai Kesepakatan dalam Mediasi Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat

Jakarta — Sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Dewan Pers akhirnya mencapai kesepakatan melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka, dialogis, dan konstruktif di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Jumat (6/3/2026).

Proses mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh mediator Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro, yang memimpin jalannya pertemuan hingga tercapainya kesepahaman antara kedua belah pihak terkait permohonan informasi yang diajukan oleh DPP JMI.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta argumentasi secara terbuka. Setelah melalui dialog yang konstruktif, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa informasi tersebut secara damai dan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Mediator Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi sikap kooperatif dan itikad baik dari kedua pihak selama proses mediasi berlangsung.

“Proses mediasi ini menunjukkan bahwa sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan saling menghormati. Komitmen kedua pihak untuk mengikuti mekanisme keterbukaan informasi merupakan langkah positif dalam memperkuat transparansi lembaga publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutri Winata, SH., CLTP, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil mediasi dan kesepakatan yang telah dicapai bersama.

Menurutnya, permohonan informasi yang diajukan oleh DPP JMI sejak awal merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi di lembaga publik.

“Kami menghormati seluruh proses yang berlangsung melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi. Kesepakatan yang tercapai hari ini menjadi bukti bahwa penyelesaian melalui dialog dan mekanisme yang sah dapat memperkuat prinsip keterbukaan informasi di Indonesia,” ujar Yudi.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan yang baik serta mendukung implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga publik di Indonesia.

Proses mediasi ini sekaligus menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa informasi melalui jalur dialog dan musyawarah dapat menjadi solusi yang efektif, elegan, dan beretika bagi semua pihak yang terlibat.

Post Comment