KI Lampung Kabulkan Sebagian Sengketa Informasi Publik JMI vs Disdik Lampung Utara
Bandar Lampung — Senin, 29 Desember 2025.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung secara resmi membacakan putusan sengketa informasi publik antara Pemohon DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Lampung Utara melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara. Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung yang terdiri dari Syamsurrizal selaku Ketua Majelis, serta Erizal dan Dery Hendryan sebagai anggota majelis. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Majelis menilai bahwa sebagian informasi yang dimohonkan oleh JMI merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan oleh Termohon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, terhadap informasi tertentu, majelis menyatakan dapat dikecualikan dengan pertimbangan hukum yang berlaku.
Ketua Majelis Komisioner, Syamsurrizal, dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk melayani permintaan informasi masyarakat secara transparan dan akuntabel. Sengketa informasi, lanjutnya, merupakan mekanisme hukum untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPC JMI Lampung Utara menyampaikan bahwa keputusan KI Provinsi Lampung menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di sektor pendidikan. Pihaknya berharap putusan ini dapat dilaksanakan secara patuh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
Dengan adanya putusan ini, DPC JMI Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan peran pers dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.














Post Comment