Modus Pinjam Uang, Pria OKU Selatan Nekat Cabuli Remaja di Way Kanan

Modus Pinjam Uang, Pria OKU Selatan Nekat Cabuli Remaja di Way Kanan

WAY KANAN – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang pria muda yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/11/2025).

Tersangka berinisial TH (22), diketahui merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban setelah mendapati sebuah video yang memperlihatkan anak kandungnya, Bunga (17) (bukan nama sebenarnya), tengah berhubungan dengan terlapor TH pada Senin (9/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa kejadian bermula pada Kamis (5/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, terlapor menghubungi korban dengan alasan ingin meminjam uang Rp100.000 untuk membeli bensin dan makanan. Korban kemudian mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang telah disepakati di Kampung Sukabumi.

Sesampainya di sana, terlapor memberikan minuman energi yang dicampur dengan es susu, lalu memegang tangan korban sambil menutup pintu kamar. Di situlah perbuatan cabul itu terjadi.

Tak terima dengan perbuatan pelaku yang membuat anaknya trauma, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan.

Setelah menerima laporan, petugas Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Eko Heri Susanto.

Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red/*)

Post Comment