LSM Jilmek Minta Polisi Tindak Tegas Rencana Demo RSUAM, Langgar UU No 9 Tahun 1998 dan Perkap Kapolri

LSM Jilmek Minta Polisi Tindak Tegas Rencana Demo RSUAM, Langgar UU No 9 Tahun 1998 dan Perkap Kapolri

Bandar Lampung — Emil Salim ketua LSM Jilmek Lampung ( Jaringan Lampung Merakyat) menilai adanya rencana aksi demonstrasi besok Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh ormas dan LSM merupakan tindakan melanggar hukum dan pantas untuk dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian Lampung.

” Adanya rencana aksi demo besok di RSUAM oleh segelintir ormas dan LSM merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pantas untuk dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah Lampung, ” ujar Emil Salim 13 Agustus 2025.

” Mohon tindakan tegas karena menurut Pasal 9 ayat ( 2) huruf a UU No 9 tahun 1998 Jo Pasal 10 Perkap Kapolri No 9 Tahun 2008 melarang aksi Demo dilakukan di tempat ibadah, instalasi Militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut , stasiun kereta api, Terminal angkutan darat dan objek vital nasional, ” tandas Emil Salim.

Seperti diketahui Organisasi masyarakat (Ormas) berencana menggelar aksi unjuk rasa di RSUD Abdul Moeloek pada Kamis, 14 Agustus 2025. Aksi ini terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan outsourcing bernama Istiana oleh PT Artha Sarana Cemerlang (ASC), perusahaan jasa kebersihan (housekeeping) yang beroperasi di lingkungan rumah sakit tersebut.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra) Taufik mengimbau agar unjuk rasa tidak dilakukan di RSUD Abdul Moeloek. Ia menilai rumah sakit adalah objek vital yang melayani masyarakat, sehingga aksi massa berpotensi mengganggu pelayanan bahkan membahayakan keselamatan pasien.

“Bahaya jika terjadi penumpukan massa di sana. Bisa saja pasien gawat darurat terhambat menuju rumah sakit. Kalau sampai ada korban jiwa karena akses terhambat, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujar Taufik.

Taufik menambahkan, permasalahan PHK tersebut sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pihak RSUD Abdul Moeloek. Menurutnya, tanggung jawab sepenuhnya berada di PT ASC selaku perusahaan pemberi kerja.

“RSUD Abdul Moeloek sudah menyerahkan urusan ini kepada PT ASC sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku. Saya sarankan rekan-rekan Pagas mempelajari undang-undang ketenagakerjaan atau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung maupun Kota Bandar Lampung agar tuntutannya tepat sasaran,” tegas Taufik.

Senada dengan itu, Noperwan AB juga mengingatkan bahwa aksi di objek vital seperti rumah sakit diatur ketat oleh undang-undang. Ia meminta Pagas menahan diri demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

“Saya sepakat dengan Ketum Himatra. Lebih baik rekan-rekan Pagas berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja agar masalah ini dapat diakomodir tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkas Noperwan
Tim

Post Comment