Polisi menetapkan pengemudi berinisial JFN (24) sebagai tersangka usai membawa truk ugal-ugalan dan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Polisi mengungkap, JFN ternyata positif narkoba jenis sabu saat mengendarai truk itu.
Kecelakaan truk menabrak belasan kendaraan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang di Cipondoh, Tangerang. Truk wing box itu awalnya berangkat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir di Bogor.
Akibat insiden tersebut, 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan, terdiri dari 10 unit roda empat dan 6 unit roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini sederet fakta terkini kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Minggu (3/11):
Sopir Truk Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan sopir truk, yakni pria berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11).
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.
Bukan Sopir Truk Asli
Polisi turut mengungkap sosok pengemudi truk berinisial JFN (24) yang berkendara ugal-ugalan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Profesi JFN ternyata bukan sebagai sopir asli, melainkan kernet.
“Iya, dia kernet,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).